Thursday, June 5, 2008

UASBN Bahasa Indonesia Aneh!

Habis baca berita tentang pendidikan di kompas.com, yang mengulas tentang keanehan dalam UASBN Bahasa Indonesia. Isinya seperti ini...

UASBN Bahasa Indonesia, Aneh!
Senin, 12 Mei 2008 00:15 WIB
Oleh Hanif Nurcholis

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2007 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, pada Mei 2008 semua SD/MI di Indonesia akan menyelenggarakan UASBN. Salah satu mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia. Pada lampiran permendiknas tersebut ditetapkan cakupan standar kompetensi lulusan.

Dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut termuat hal-hal yang akan diujikan, mencakup indikator-indikatornya, materinya, dan bentuk soalnya.

Untuk Bahasa Indonesia, SKL yang akan diujikan hanya aspek membaca dan menulis, sedangkan aspek mendengarkan dan berbicara tidak diujikan. Untuk mengetahui apakah siswa menguasai dua SKL tersebut atau tidak, ia akan diukur dengan alat uji berupa soal obyektif pilihan ganda sebanyak 50 butir dalam waktu 120 menit.

Melihat cakupan SKL yang akan diujikan dan instrumen ujinya, khususnya untuk SKL Menulis, sudah sepatutnya para guru, pakar pendidikan, pemerhati pendidikan, organisasi profesi pendidikan, dan masyarakat luas menolak hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) 2008 Bahasa Indonesia karena dua hal. Pertama, lingkup SKL yang diujikan tidak sesuai dengan SKL nasional. Sesuai dengan Permendiknas No 23/2006 tentang SKL, SKL mata pelajaran Bahasa Indonesia terdiri atas empat komponen: Mendengarkan, Berbicara, Membaca, dan Menulis. Dengan demikian, dua SKL, Mendengarkan dan Berbicara, tidak diujikan, padahal siswa dilatih dan dibimbing oleh gurunya dalam proses pembelajaran untuk menguasai dua SKL ini.

Kedua, dilihat dari validitas isi, menguji kemampuan menulis dengan instrumen berupa soal pilihan ganda jelas sangat tidak valid.

Dengan hanya menguji SKL Membaca dan Menulis, berarti hasil UASBN yang menjadi penentu kelulusan tidak bisa dipertanggungjawabkan karena hanya menguji 50 persen SKL nasional. Akan tetapi, sebenarnya hanya 25 persen sebab instrumen penilaian untuk SKL Menulis juga tidak valid.

Ketidaksahihan alat uji SKL Menulis tersebut terkait dengan keluarnya tiga kurikulum terakhir: Kurikulum 1994, KBK 2004, serta Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan 2006. Ketiga kurikulum tersebut sudah tidak mengamanatkan pengajaran kebahasaan/linguistik dan ejaan, tetapi pembelajaran keterampilan berbahasa.

Ketiga, kurikulum tersebut mengembalikan pelajaran bahasa pada khitahnya: sebagai alat komunikasi. Isi pelajaran bahasa adalah melatih siswa agar mampu berkomunikasi: mampu menangkap informasi dan gagasan dari luar (receptive ability) melalui aktivitas membaca dan mendengarkan, serta mampu menyampaikan gagasan dan pikiran sendiri kepada orang lain (productive ability) melalui aktivitas berbicara dan menulis.

Pelajaran kebahasaan dan ejaan hanya diajarkan sebagai pendukung agar kemampuan produktifnya, baik berupa tulisan maupun ucapan, sesuai dengan kaidah bahasa. Dengan demikian, hasil belajar SKL Menulis adalah kemampuan produktif anak, yaitu kemampuan mengembangkan gagasan yang berada di otak, lalu menuangkan gagasannya tersebut dalam bentuk tulisan di kertas berupa karangan sederhana, surat, pengumuman, puisi, pantun, teks pidato, dan lain-lain.

Hasil belajar SKL Menulis seperti itu, sesuai dengan Permendiknas No 20/2007 tentang Standar Penilaian dan Pedoman Penilaian Hasil Belajar (Depdiknas-Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah 2007), hanya bisa diukur dengan penilaian produk dan penilaian portofolio, bukan dengan tes obyektif pilihan ganda.

Bagaimana bisa, kemampuan menulis karangan sederhana, surat, pengumuman, teks pidato, puisi, pantun, dan lain-lain diukur dengan menyuruh siswa membaca stem dan option lalu memilih option. Menulis adalah kemampuan produktif, sedangkan membaca stem dan option lalu memilih option adalah kemampuan receptive karena hanya memahami gagasan dan logika orang lain lalu memilih mana yang paling logis dalam konteks kalimat/paragraf dan kebahasaan, sama sekali tak ada aspek produktif. Padahal, yang diminta SKL Menulis adalah siswa mampu memilih kata, menyusun kata menjadi kalimat, paragraf, dan wacana untuk membuat karangan sederhana, petunjuk, surat, pengumuman, teks pidato, puisi, pantun, dan lain-lain melalui olah otak dan gerak tangan (menulis di kertas).

Dengan demikian, soal UASBN untuk SKL menulis yang berupa pilihan ganda jelas sangat tidak valid karena bukan menguji kompetensi yang seharusnya diuji.

Jika memang Depdiknas tetap ngotot menyelenggarakan UASBN 2008 meskipun pengadilan (pertama dan banding) telah melarang, maka cakupun SKL Bahasa Indonesia yang diujikan harus semua SKL, sebagaimana tercantum dalam Permendiknas No 23/2006 tentang SKL. Jika Badan Standar Nasional Pendidikan dan Pusat Pengujian Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas belum mampu mengembangkan instrumen penilaian SKL Mendengarkan, Berbicara, dan Menulis, sebaiknya Mendiknas minta bantuan Pusat Bahasa Depdiknas yang telah mampu mengembangkan soal Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia.

Dengan demikian, siswa dinilai dengan instrumen penilaian yang valid. Siswa akan mampu mengerjakannya karena instrumen penilaiannya sesuai dengan pembelajaran di kelas. Akan tetapi, jika Depdiknas tetap menguji siswa dengan soal sebagaimana kisi-kisi soal Bahasa Indonesia USBN 2008, masyarakat wajib menolak karena hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara normatif dan teoretik.

HANIF NURCHOLIS Konsultan pada Dinas Pendidikan Tangerang; Tinggal di Cirendeu, Ciputat, Kabupaten Tangerang

Hmmm... gimana tuh?:-?
Keke Naima
Keke Naima

This is a short biography of the post author. Maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec vitae sapien ut libero venenatis faucibus nullam quis ante maecenas nec odio et ante tincidunt tempus donec.

No comments:

INSTAGRAM FEED

@soratemplates